Ini Peran Empat Tersangka TPPO yang Ditangkap di Bandara Soetta

Ini Peran Empat Tersangka TPPO yang Ditangkap di Bandara Soetta

Press Release Kasus TPPO di Mapolda Banten --Rikhi Ferdian Untuk FIN

Ini Peran Empat Tersangka TPPO yang Ditangkap di Bandara Soetta - Ditreskrimum Polda Banten menangkap empat tersangka kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Keempat pelaku ditangkap di Bandara Internasional Soekarno Hatta (Soetta) saat akan mengirim tiga orang ke Arab Saudi sebagai tenaga kerja wanita (TKW) ilegal.

Wadirreskrimum Polda Banten AKBP Dian Setiawan menuturkan, para tersangka memiliki peran berbeda dalam aksi mengirim TKW ilegal ke Arab Saudi.

Diungkapkannya, peran BT (33) dan JB (53) adalah yang merekrut, menjemput dan membawa para korban ke Terminal 3 Bandara Soetta.

BACA JUGA:Dingkus di Bandara Soetta, Empat Pengirim TKW Ilegal ke Arab Saudi Dibekuk Polda Banten

"Para korban akan dikirimkan ke Arab Saudi untuk dijadikan pembantu rumah tangga," kata Dian dalam keterangannya, Selasa 21 Februari 2023.

Dia melanjutkan, kemudian untuk tersangka KA (50) dan YA (39) mempunyai peran mengawal dan membantu meloloskan para korban dari pemeriksaan Keimigrasian di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta.

"Para pelaku mendapatkan uang sebesar Rp2 juta per orang yang dikirim ke luar negeri," imbuhnya.

Oleh komplotan penyalur TKW ilegal itu para korban dijanjikan akan mendapat digaji Rp5 juta per bulannya.

BACA JUGA:TKW Hilang Kontak selama 20 Tahun, Tulis Surat Terakhir Memilukan

"Sudah 10 orang yang telah dikirim para pelaku ini ke luar negeri untuk menjadi pembantu rumah tangga secara ilegal," jelasnya.

Selain menangkap para tersangka, petugas juga berhasil mengamankan berbagai barang bukti.

Yakni 3 Paspor, 3 Visa, 3 e-Ticket penerbangan OMAN AIR, 6 Boarding Pass OMAN AIR, Mobil Daihatsu Sigra Silver untuk mengantar korban, kartu tanda pengenal BP3TKI Serang atas nama BT yang dikeluarkan oleh Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia.

BACA JUGA:Ditinggal Ibu Jadi TKW di Hongkong, Gadis 15 Tahun Jadi Tempat Pelampiasan Nafsu Ayah Tiri

"Serta kartu tanda izin masuk daerah terbatas bandar udara atas nama YA yang dikeluarkan oleh Kantor Otoritas Bandar Udara wilayah I tanggal 22 Mei 2018," tukasnya.

Sebelumnya diberitakan, Ditreskrimum Polda Banten berhasil mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang atau TPPO.

Dalam ungkap kasus perdagangan orang itu Polda Banten menangkap empat orang pelaku yakni BT (33), JB (53), YA (39), dan KA (50).

BACA JUGA:Buntut Meninggalnya TKI Marsih di Arab Saudi, Pemkab Tangerang: TKI Ilegal Asal Tangerang Tinggi

Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Banten AKBP Meryadi mengungkapkan,  penangkapan pelaku perdagangan orang itu dilakukan pada Sabtu (18/02/2023), sekira jam 08.00 WIB di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta.

"Diawal dengan membuntuti mereka mulai dari Jalan Raya Tirtayasa, Kabupaten Serang, hingga ke Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta," terangnya.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Rikhi Ferdian

Tentang Penulis

Sumber: