News . 28/05/2023, 14:47 WIB
Polisi Tangkap Penjual Pil Koplo, Barang Buktinya Banyak Banget! - Pil koplo, begitu nama obat-obatan daftar G yang kerap disalahgunakan itu biasa disebut. Peredarannya pun kian marak tak terkecuali di wilayah Banten.
Seperti yang terjadi di Kota Serang, Banten, ratusan butir pil koplo diamankan dari seorang pria berinisial GR (25) yang ditangkap polisi lantaran menjual obat keras ini secara bebas.
Pria yang tak memiliki kerjaan tetap alias pengangguran itu pun dibekuk Satresnarkoba Polres Serang bersama 700 butir pil koplo.
Kapolres Serang AKBP Yudha Satria mengatakan, GR ditangkap di Jalan Raya Ciruas Petir, Walantaka Serang, pada Senin 22 Mei 2023 lalu sekira pukul 23.00 WIB.
BACA JUGA:
Kata Yudha, penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang mengatakan bahwa tersangka kerap bertransaksi obat-obatan.
"Informasi dari warga kota Serang yang mengaku pengangguran ini diketahui sering melakukan transaksi pil koplo," kata Yudha, Minggu 28 Mei 2023.
Berbekal informasi itu anggota Satresnarkoba Polres Serang kemudian melakukan undercover buyer atau menyamar sebagai pembeli.
Petugas lalu menghubungi tersangka berpura-pura ingin memesan obat. Gayung bersambut tersangka pun meminta bertemu untuk melakukan transaksi pil koplo.
BACA JUGA:
"Petugas menemui tersangka di lokasi yang ditentukan dan tersangka langsung ditangkap saat menyerahkan obat kepada petugas," terang Kapolres.
Yudha menyebut dari tersangka petugas mengamankan lebih dari 700 butir pil koplo jenis obat Tramadol dan Hexymer yang ditemukan dalam tas kecil milik tersangka.
Lebih rincinya ada 692 butir pil Hexymer dan 95 butir Tramadol yang berhasil diamankan polisi.
"Selain obat, juga diamankan uang Rp 70 ribu, handphone dan tas kecil," ucapnya.
BACA JUGA:
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com