News . 28/05/2023, 20:59 WIB

Merasa Cintanya Dihalangi, Pria di Tangerang Ini Hajar Calon Adik Ipar hingga Babak Belur

Penulis : Admin
Editor : Admin

"Tersangka ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan," imbuhnya. 

Kasus penganiayaan akibat cinta terhalang adik itu pun tengah diproses kepolisian Pasar Kemis. 

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 351 KUHP. 

"Dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara," tandasnya. 

 

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com