News . 28/05/2023, 20:59 WIB
"Tersangka ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan," imbuhnya.
Kasus penganiayaan akibat cinta terhalang adik itu pun tengah diproses kepolisian Pasar Kemis.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 351 KUHP.
"Dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara," tandasnya.
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com