MEGAPOLITAN . 30/04/2025, 10:49 WIB

KejaksaanTangerang Musnahkan Barang Bukti Tipidum Inkrah, Ada Upal Hingga Narkoba!

Penulis : Rikhi Ferdian Herisetiana
Editor : Rikhi Ferdian Herisetiana

fin.co.id -  Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang memusnahkan barang bukti hasil tindak pidana umum (Tipidum) dari perkara sepanjang 2023 hingga 2025 yang sudah inkracht atau putusan tetap pengadilan.

Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang Saimun mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan sudah mendapat putusan tetap pengadilan. Barang bukti yang dimusnahkan antara lain uang palsu, narkoba, telepon genggam, senjata tajam dan lain-lain.

"Narkotika sabu dan obat terlarang dimusnahkan dengan cara diblender setelah dicampur dengan air cuka dan deterjen. Sedangkan ganja, uang palsu, dan barang bukti lainnya dimusnahkan dengan cara dibakar," jelasnya, Rabu 29 April 2025.

Lanjutnya, pemusnahan barang bukti Tipidum yang sudah inkrah sejak 2023 hingga 2025 dengan 47 perkara. Kegiatan ini digelar sebagai bentuk komitmen penegakan hukum dan pemberantasan peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Tangerang.

Adapun, barang bukti yang dimusnahkan meliputi ratusan paket narkotika jenis sabu, ganja, tembakau sintetis. Serta ribuan butir obat keras seperti Tramadol dan Hexymer yang berasal dari puluhan perkara pidana sejak tahun 2023 hingga 2025.

"Sebagian barang bukti tersebut merupakan hasil sitaan dari 47 perkara narkotika dan 47 perkara tindak pidana umum lainnya, termasuk kepemilikan senjata tajam dan pelanggaran undang-undang kesehatan," jelasnya.

Rincinya, lebih dari 20 kg sabu yang dikemas dalam bungkus teh China dari perkara HARUN dan ALAM NUR SALIM. Lalu, ribuan butir obat keras jenis Tramadol dan Hexymer dari berbagai perkara pencurian, penganiyaan, dan tindak pidana umum lainnya.

Barang bukti pendukung lain seperti alat hisap, timbangan digital, dan sejumlah unit telepon genggam. Telepon dimusnahkan dengan cara di potong menggunakan las besi dan palu.

"Pemusnahan barang bukti ini tidak hanya bertujuan untuk menindaklanjuti putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Tetapi juga sebagai bagian dari edukasi publik tentang bahaya narkotika dan pentingnya peran aktif masyarakat dalam upaya pencegahan," jelasnya

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com