Nasional

Pemerintah Tunggu Penjelasan MK Terkait Perpanjangan Masa Jabatan Pimpinan KPK

fin.co.id - 26/05/2023, 17:06 WIB

Gedung Mahkamah Konstitusi

 

"Mensesneg sudah sampaikan bahwa proses penjaringan pemilihan pimpinan KPK terdapat 6 bulan," ungkap Faldo.

 

MK diketahui mengubah masa jabatan pimpinan KPK dari empat tahun menjadi lima tahun.

 

BACA JUGA: MK Putuskan Masa Jabatan Pimpinan KPK Diperpanjang, Novel Baswedan: Innalillahi Wa Innailaihi Rojiun

 

Dalam menyampaikan pertimbangan, Hakim Konstitusi Guntur Hamzah menyatakan bahwa ketentuan masa jabatan pimpinan KPK selama empat tahun tidak saja bersifat diskriminatif, tetapi tidak adil jika dibandingkan dengan komisi dan lembaga independen lainnya.

 

Guntur Hamzah membandingkan masa jabatan KPK dengan Komnas HAM. Masa jabatan pimpinan Komnas HAM adalah lima tahun. Oleh karena itu, akan lebih adil apabila pimpinan KPK menjabat selama lima tahun.

 

Masa jabatan pimpinan KPK selama lima tahun dinilai jauh lebih bermanfaat dan efisien jika disesuaikan dengan komisi independen lainnya, kata dia.

 

Selain itu, Hakim Konstitusi Arief Hidayat menyatakan bahwa masa jabatan empat tahun memungkinkan presiden dan DPR RI yang sama melakukan penilaian terhadap KPK sebanyak dua kali. Penilaian dua kali terhadap KPK tersebut disebut dapat mengancam independensi KPK.

 

Admin
Penulis
-->