Nasional

Pemerintah Tunggu Penjelasan MK Terkait Perpanjangan Masa Jabatan Pimpinan KPK

MK mengubah masa jabatan pimpinan KPK dari empat tahun menjadi lima tahun.

Pemerintah Tunggu Penjelasan MK Terkait Perpanjangan Masa Jabatan Pimpinan KPK
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK).

 

Fajar mengatakan putusan MK Nomor 112/PUU-XX/2022 tersebut juga memperpanjang masa jabatan Dewan Pengawas KPK saat ini.

Berita Terkait