Proses verifikasi dan seleksi yang rumit memakan waktu yang cukup lama, terutama ketika terdapat banyak pendaftar.
4. Faktor Teknis :
Terkadang, sistem pendaftaran dan administrasi yang digunakan oleh Kementerian Agama mengalami kendala teknis, seperti overload server atau permasalahan infrastruktur lainnya. Hal ini dapat menyebabkan penundaan dalam proses pendaftaran dan penanganan antrian.
BACA JUGA: Gagal Jantung, Jemaah Haji Indonesia Asal Jateng Meninggal di Tanah Suci
5. Faktor Keuangan :
Biaya haji juga menjadi salah satu faktor yang memengaruhi lamanya waktu tunggu. Haji adalah perjalanan yang membutuhkan biaya yang cukup besar.
Tidak semua orang mampu secara finansial untuk melaksanakan ibadah haji pada saat itu.
Oleh karena itu, banyak calon jamaah yang harus menabung dalam jangka waktu yang lama sebelum mereka dapat melaksanakan haji, yang akhirnya berkontribusi pada antrian yang panjang.
Pemerintah Indonesia terus berupaya untuk mengatasi masalah antrian panjang ini, termasuk dengan melakukan negosiasi kuota yang lebih besar dengan Arab Saudi, meningkatkan efisiensi proses pendaftaran, dan memperbaiki infrastruktur dan layanan terkait di Tanah Suci.
Berikut waktu antri berangkat haji dari masing-masing Provinsi:
Aceh, 31 tahun
Sumatera Utara, 19 tahun
Riau, 24 tahun
Kepri, 21 tahun