Ribet Gak Sih Syarat Pengajuan KPR Mandiri? Kulik Ketentuannya Disini ya Gaes!

fin.co.id - 24/05/2023, 11:37 WIB

Ribet Gak Sih Syarat Pengajuan KPR Mandiri? Kulik Ketentuannya Disini ya Gaes!

Ilustrasi - Gedung Bank Mandiri. (dok. Ist)

  1. Bunga 6,50 persen fix 3 tahun dengan minimum tenor 7 tahun. 
  2. Bunga 7,99 persen fix 3 tahun dengan minimum tenor 5 tahun. 
  3. Bunga 8,99 persen fix 1 tahun dengan minimum tenor 1 tahun. 
  4. Bunga 9,25 persen fix 10 tahun dengan minimum tenor 10 tahun. Suku bunga ini hanya berlaku untuk pegawai.

Syarat dan Ketentuan Mandiri KPR Multiguna 

Calon debitur harus memenuhi syarat dan ketentuan pengajuan Mandiri KPR Multiguna, yaitu: 

  1. Warga Negara Indonesia (WNI) dan berdomisili di Indonesia. 
  2. Berusia minimal 21 tahun dan saat kredit berakhir maksimal 55 tahun untuk pegawai atau maksimal 60 tahun untuk professional dan wiraswasta. 
  3. Untuk jenis profesi pegawai haruslah pegawai tetap dengan masa kerja minimal 3 bulan atau pegawai kontrak dengan minimum jabatan sebagai manager, supervisor, atau profesional, memiliki income minimal Rp 5 juta, dan masa kerja minimal 5 tahun. 
  4. Sementara untuk profesi profesional atau wiraswasta harus berpengalaman di bidang usahanya minimal 2 tahun berturut-turut yang dibuktikan oleh izin usaha atau praktek. 
  5. Memiliki NPWP atau SPT Tahunan PPh orang pribadi sesuai peraturan yang berlaku. 
  6. Berpenghasilan minimal Rp 5 juta per bulan. 
  7. Memiliki agunan yang dapat diikat sempurna.

BACA JUGA:

Selain syarat dan ketentuan itu, calon debitur juga harus mempersiapkan sejumlah dokumen persyaratan seperti: 

  1. Asli aplikasi kredit yang diisi dengan lengkap dan benar. 
  2. Fotokopi KTP pemohon dan pasangan. 
  3. Fotokopi surat nikah atau cerai. 
  4. Fotokopi Kartu Keluarga (KK). 
  5. Fotokopi rekening koran atau tabungan selama 3 bulan terakhir. 
  6. Fotokopi NPWP Pribadi atau SPT Tahunan PPh. 
  7. Fotokopi slip gaji atau Surat Keterangan Penghasilan. 
  8. Fotokopi dokumen kepemilikan agunan berupa sertifikat agunan berupa sertifikat hak milik (SHM), sertifikat hak guna bangunan (SHGB), atau sertifikat hak atas satuan rumah susun (SHMSRS), dan IMB serta PBB. 

BACA JUGA:

Demikian ulasan mengenai KPR Multiguna Mandiri, semoga menambah pengetahuan kalian. (*)

 

Admin
Admin
Penulis

FIN Biro Karawang Bekasi