BI Checking Sudah Dihapus, Begini Cara Cek Kualitas Kredit Anda Menggunakan SLIK -

BI Checking Sudah Dihapus, Begini Cara Cek Kualitas Kredit Anda Menggunakan SLIK -

Ilustrasi - Cara Cek Skor Kredit BI Checking dengan aplikasi iDebku dari Otoritas Jasa Keuangan (dok OJK)--

BI Checking Sudah Dihapus, Begini Cara Cek Kualitas Kredit Anda Menggunakan SLIK - Layanan BI Checking atau SID kini telah dihapuskan. Sebagai gantinya, untuk mengetahui kualitas kredit Anda, bisa menggunakan layanan lain yang dikeluarkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). 

Kami akan membahas mengenai BI checking dan layanan penggantinya, yaitu Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) yang dikelola OJK. 

BACA JUGA:Cek Disini! Persyaratan Dapat Pinjaman KUR Mandiri 2023, Bisa Pinjam Sampai Rp500 Juta Tanpa Jaminan

Diketahui, BI Checking sebelumnya digunakan antar bank untuk mengecek kualitas kredit seseorang, sebelum bank tersebut memberikan fasilitas kredit seperti Kredit Tanpa Agunan (KTA), hingga Kredit Pemilikan Rumah (KPR). 

Seseorang harus dinyatakan "Bersih" dari catatan BI Checking, sebelum perbankan memberikan fasilitas kredit lagi kepada debitur tersebut.

BI Checking atau SID berisi informasi mengenai identitas agunan debitur, pemilik serta pengurus badan usaha yang jadi debitur, jumlah pembiayaan yang diterima, riwayat cicilan kredit debitur, dan informasi soal kredit yang macet atau non performing loan (NPL). 

Bagi debitur yang belum melunasi pinjaman atau kendala menunggak cicilan pinjaman, maka datanya akan masuk dalam daftar hitam BI checking dan tidak bisa mengajukan kredit lagi sebelum permasalahan itu diselesaikan.

BACA JUGA:50 Daftar Pinjol Ilegal Terbaru, Update Februari 2023!

Nah, layanan SID atau BI Checking itu kini telah berganti menjadi Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK). Pengawasannya kini beralih dari Bank Indonesia ke OJK.

SLIK adalah informasi tentang riwayat kredit nasabah perbankan dan pembiayaan, juga keuangan lainnya yang disebut sebagai layanan informasi debitur (iDEB). 

Perbankan, lembaga pembiayaan, serta lembaga keuangan lainnya memiliki akses data ke debitur.

Bahkan, informasi tersebut bisa dilihat oleh publik. Berikut syarat dan cara pengecekannya:

BACA JUGA:Pinjaman KUR BRI 2023 Kapan Dibuka? Bisa Pinjam Sampai Rp500 Juta, Syaratnya Begini

1. Cara Akses BI Checking Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK)

  1. Kartu identitas asli, yakni KTP bagi WNI dan Paspor bagi WNA untuk debitur perorangan wajib dibawa. 
  2. Para debitur yang merupakan badan usaha wajib membawa fotokopi identitas badan usaha serta identitas pengurus dengan mengajukan identitas asli badan usaha.
  3. Datang ke kantor OJK di Jakarta atau bisa juga kantor-kantor perwakilan OJK di daerah.
  4. Isi formulir permohonan SID.
  5. Ketika dokumen yang dibutuhkan sudah lengkap, petugas OJK akan melakukan pencetakan hasil iDEB.

BACA JUGA:KUR BNI 2023 Kapan Dibuka? Simak Persyaratan Hingga Cara Daftar Disini! Dapatkan Maksimal Kredit Rp500 Juta

2. Cara Mengecek BI Checking atau Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK)  Online

  1. Buka link permohonan SLIK konsumen.ojk.go.id/minisitedplk/registrasi.
  2. Isi formulir dan isi nomor antrian.
  3. Segera upload foto scan dokumen yang dibutuhkan, seperti KTP, Paspor, NPWP, Akta Pendirian Perusahaan, serta Identitas Pengurus. 
  4. Isi kolom captcha dan klik tombol Kirim.
  5. Tunggu email konfirmasi dari pihak OJK berisi bukti registrasi antrian SLIK Online.
  6. OJK melakukan verifikasi data dan pemohon akan menerima pemberitahuan dari OJK, berupa hasil verifikasi antrian SLIK online. Informasi paling lambat H-2 dari tanggal antrian.
  7. Jika data yang disampaikan valid, nasabah bisa mencetak sendiri formulir dan menandatanganinya sebanyak 3 kali.
  8. Foto atau scan formulir yang telah Anda tanda tangan.
  9. Kirim ke nomor WhatsApp yang tertera pada email (lengkap dengan foto selfie memegang KTP).
  10. OJK akan melakukan verifikasi data melalui WhatsApp dan melakukan Video Call jika diperlukan.
  11. Jika Anda lolos, OJK akan mengirim hasil iDEB SLIK melalui email.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Sigit Nugroho

Tentang Penulis

Sumber: