Gadai BPKB motor - Gadai Bukti pemilik Kendaraan Bermotor atau BPKB motor atau mobil bisa jadi alternatif pendanaan, ketika kalian dalam keadaan darurat.
Ya, kalian bukan hanya bisa gadai emas saja di Pegadaian, melainkan gadai BPKB motor pun bisa di pegadaian.
Proses dan persyaratannya mudah. Apalagi, Pegadaian ada di setiap daerah. Maka, pendanaan dengan cara gadai BPKB kendaraan bisa menjadi solusi bagi kalian yang sedang menghadapi kebutuhan dana darurat.
Di Pegadaian sendiri, terdapat layanan pinjaman serba guna yakni kredit kepada karyawan dan non karyawan untuk keperluan konsumtif dengan agunan berupa BPKB kendaraan bermotor.
BACA JUGA:
- Gak Perlu Jauh-jauh ke Dukcapil! Begini Cara Cek Kartu Keluarga Online, Praktis dan Gak Keluar Biaya
- Gak Perlu Datang ke Samsat! Begini Cara Bayar Pajak Motor Online Lewat HP
Namun, untuk bisa gadai BPKB motor di Pegadaian, nasabah harus mengikuti syarat gadai sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Adapun bagi Anda yang ingin gadai BPKB motor, bisa mendatangi gerai Pegadaian terdekat.
Nantinya, nasabah dapat melakukan pinjaman mulai dari Rp 1 juta sampai dengan Rp 100 juta.
Pinjaman tersebut dapat dilakukan dengan jangka waktu fleksibel antara 12 sampai 36 bulan, dengan angsuran tetap di setiap bulannya.
BACA JUGA:
- Mudah Sekali! Cara Cek Pajak Motor Online Terbaru 2023, Bisa Lewat Web Hingga Aplikasi dan SMS
- Anda Kena Tilang Elektronik? Jangan Panik, Begini Cara Bayarnya!
Dilansir dari laman resmi Pegadaian, proses pengajuan pinjaman berlangsung cukup mudah dan cepat.
Berikut persyaratan yang harus dilengkapi saat ingin mengajukan pinjaman serba guna di Pegadaian :
- Fotocopy KTP Calon Nasabah dan pasangan
- Fotocopy Kartu Keluarga (KK)
- Surat keterangan domisili (jika ada)
- Izin Praktek Kerja/Usaha atau Surat Keterangan Kerja/sejenisnya
- Fotocopy STNK
- Fotocopy BPKB
- Fotocopy Surat nikah/ surat cerai
- Bukti cek fisik kendaraan
- Bukti Kepemilikan Tempat Tinggal
- Fotocopy Pajak Bumi Bangunan (PBB)
- Fotocopy Rekening Listrik