Ngeri! Jika Tak Digubris, Ahli Waris Lahan Indogrosir Makassar Ancam Buldozer Bangunan

fin.co.id - 22/05/2023, 15:05 WIB

Ngeri! Jika Tak Digubris, Ahli Waris Lahan Indogrosir Makassar Ancam Buldozer Bangunan

Penutupan paksa pintu masuk Indogrosir Makassar oleh ahli waris pemilik lahan

Namun, mengingat Indogrosir adalah satu-satunya pemasok bagi seluruh ritel grup usahanya se-Sulawesi, bisa dipastikan angka kerugian dalam sehari penutupan ini saja sudah mencapai milyaran rupiah.

BACA JUGA:

“Yang siram batu di tanah Indogrosir itu, masih keluarga raja. Kalau saya jadi pemilik Indogrosir, lebih baik berunding saja. Percuma juga usaha, kalau nama baik sudah cemar,” tutur Adnan. 

Pemilik Warung Coto Pangkep Adnan, yang lokasi usahanya hanya berjarak sepelemparan batu saja dari lahan Indogrosir itu, mengaku sudah paham benar atas masalah yang menimpa Indogrosir, setelah membaca spanduk yang dibentangkan ahli waris Tjoddo dan anggota Lembaga Aliansi Indonesia di sepanjang gerbang masuk dan pagar lahan Indogrosir.

Dalam spanduk-spanduk berukuran besar itu, tertulis dengan sangat jelas, betapa lemah sertifikat yang dijadikan dasar hukum oleh Indogrosir untuk menduduki paksa tanah di Kilometer 18. 

Sebagaimana telah diutarakan berulang kali oleh Abd Jalali Dg. Nai, ahli waris Tjoddo, kisruh atas tanah warisan almarhum kakeknya itu bermula pada tahun 1990-an. Saat itu, ia dan keluarganya diusir paksa Keluarga Tjonra Karaeng Tola, dengan dalih memiliki  Surat Rintjik [Simana Boetaja] Nomor 157 Persil 6 D I Kohir 51 C I, yang belakangan terbukti palsu, karena berasal dari Kilometer 17.

BACA JUGA:

Keluarga ini pula yang kemudian menjual tanah di Kilometer 18 itu kepada PT Inti Cakrawala Citra [ICC], perusahaan pemilik dan pengelola Indogrosir, pada 21 Agustus 2014. 

Dokumen yang digunakan dalam transaksi itu adalah SHGB 21970 terbitan 13 April 2016, dengan Penunjuk: SHM 490/1984 Bulurokeng dari Kilometer 20.  

Atas dasar fakta itu, bangunan Indogrosir seharusnya bukan berdiri di Kilometer 18, namun di Kilometer 20 atau di Kilometer 17. Kesalahan “tempat berdiri” itu pula, yang pada hari Senin [22/5] ini, membuat Indogrosir mulai menuai dampak hukuman sosial  dari ahli waris Tjoddo dan Lembaga Aliansi Indonesia. 

Sebelumnya, pada 15 April 2023, Dg. Nai dan para anggota Lembaga Aliansi Indonesia, juga sudah sempat menyegel dengan gembok tiga gerbang masuk lahan Indogrosir. 

BACA JUGA:

Admin
Admin
Penulis

FIN Biro Karawang Bekasi