Motor . 21/05/2023, 13:30 WIB
Mereka juga dilarang mengubah komponen produksi yang mengakibatkan penurunan nilai TKDN menjadi kurang dari persyaratan TKDN minimal 40 persen.
"Perusahaan Industri yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dikenai sanksi administratif berupa pencabutan dari kepesertaan Program Bantuan," demikian bunyi Pasal 23 Ayat (1).
BACA JUGA:
Demikian daftar 13 motor listrik yang mendapatkan subsidi Rp7 juta, sesuai peraturan Menteri Perindustrian. Semoga informasinya bermanfaat. (*)
Network;
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id