Pejuang Kebangkitan Pergerakan ’98 juga terus berjuang menegakkan supremasi sipil. Hal-hal yang berpotensi menghadirkan kembali Dwifungsi TNI dan Dwifungsi Polri harus ditempatkan sebagai upaya untuk mengembalikan Rezim Orde Baru yang sangat represif dan opresif serta membunuh proses demokrasi, baik demokrasi politik maupun demokrasi ekonomi berdasarkan Pasal 33 UUD 1945.
Sebagai tindak lanjut, Pergerakan Kebangkitan ’98 akan terus melakukan konsolidasi kebangsaan dengan seluruh elemen dan komponen masyarakat meliputi seluruh sendi-sendi peri kehidupan bertanah air, berbangsa dan bernegara baik secara multi dimensional maupun interdisipliner guna terus mengingatkan akan adanya bahaya dan ancaman intervensi kepentingan asing yang berpotensi memunculkan konflik horisontal sehingga mengancam dan membahayakan kelangsungan Negara Republik Indonesia.
Untuk itu, Pergerakan Kebangkitan ’98 akan terus membuka dialog dengan semua pihak untuk secara sinergis bersama-sama berjuang demi penyelamatan bangsa dalam bentuk karya-karya yang memberikan manfaat untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat dengan tetap terus menjaga kelestarian alam dan kelangsungan ekosistem lingkungan hidup.
Demikian MAKLUMAT KEBANGSAAN ini kami sampaikan sebagai hasil dari proses evaluasi, introspeksi, retrospeksi dan refleksi atas perjalanan 25 tahun Reformasi dengan diilhami oleh semangat Peringatan Kebangkitan Nasional 20 Mei 2023.
Jakarta, 20 Mei 2023
Pejuang Kebangkitan Pergerakan ‘98
(rls)