Kabar Terkini Laporan Pencabulan AG oleh Mario Dandy Satriyo
Laporan dugaan pencabulan terhadap anak AG (15) oleh tersangka Mario Dandy Satriyo (20) masih diselidiki Polda Metro Jaya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo menyebut, laporan pencabulan AG masih dalam proses penyelidikan.
"Tentu ada mekanisme dalam hal ini saya tidak bisa menyampaikan terkait dengan Undang-Undang pada konteks anak sebagai korban tentunya,” ujar Trunoyudo, Sabtu 20 Mei 2023.
Tapi Trunoyudo belum bisa menjelaskan alasannya dan belum bisa menyampaikan secara teknis proses penyelidikan yang sedang dilakukan.
BACA JUGA: AG 'Santuy' Sambil Merokok Lihat Mario Dandy Aniaya David Ozora
BACA JUGA: AG Laporkan Mario Dandy ke Polisi, Tuduhannya Pencabulan
"Ini tentu kita nanti akan kami sampaikan perkembangannya kepada korban dari penyidik, " ucapnya.
Mantan Kabid Humas Polda Jatim tersebut juga mengimbau untuk para media agar memberitakan kasus ini sesuai dengan undang-undang dan ramah anak.
"Saya mengimbau, tetap sesuai amanah undang-undang dan sebagaimana untuk memberitakan yang ramah anak, " katanya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya akan menindaklanjuti pelaporan kuasa hukum anak AG (15) Mangatta Toding Allo terkait dugaan pencabulan terhadap anak oleh tersangka Mario Dandy Satriyo (20).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menyampaikan pihaknya sudah menerima laporan tersebut dan akan melakukan penyelidikan lebih mendalam terkait laporan tersebut.
"Ya tentunya Polda Metro Jaya akan menindaklanjuti dengan penyelidikan, " kata Kabid Humas Polda Metro Jaya saat dihubungi di Jakarta, Selasa (9/5).
Laporan tersebut telah teregister pada Senin (8/5) dengan nomor STTLP/B/2445/V/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA terkait dengan pelanggaran terhadap Pasal 76D juncto Pasal 81 dan Pasal 76 E juncto Pasal 82 Undang-undang Perlindungan Anak.