Semua pihak berwenang membawa seluruh dokumen asli seperti bukti kepemilikan sertifikat tanah, akta jual beli, girik/IPEDA, IMB atau rekening listrik terakhir, rekening telepon terakhir atau SPPT/PBB tahun 2023.
BACA JUGA:
- Pengadilan Negri Kota Bekasi Tunggu Surat Badan Pertanahan Nasional, Terkait Uang Ganti Rugi Tol Jatikarya
- Polisi Akan Tindak Tegas Massa yang Blokade Area Tol Jatikarya Bekasi
Penerima ganti kerugian hadir beserta suami dan istri. Jika waris, seluruh ahli waris hadir dengan membawa KK, KTP, surat nikah asli masing-masing.