News . 11/05/2023, 18:54 WIB
BACA JUGA: Kurnia Meiga Jual Seluruh Atribut Sepak Bolanya, Pelatih Arema FC Bilang Begini
"Tembakau sintetis tersebut pesanan temannya NA (DPO) dan akan dibawa, diserahkan ketika mereka pergi ke pantai untuk liburan," ujarnya.
Dikatakan Suyono, saat ini petugas masih menyelidiki keberadaan NA. Sementara, tersangka MP beserta barang bukti dibawa ke Ditresnarkoba Polda Banten guna pemeriksaan.
Oleh polisi, tersangka akan dikenakan Pasal 112 Ayat 1 Jo Pasal 131, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Permenkes Nomor 36 Tahun 2022 tentang perubahan penggolongan Narkotika dengan ancaman hukuman 5 sampai 20 tahun.
"Kami juga masih terus melakukan pengembangan dengan mengejar tersangka lain yang memasok barang ke MP," tandasnya.
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com