Tersangka Tindak Pidana Perdagangan Orang di Myanmar Warga Kota Bekasi, Begini Penjelasan Ketua RW Setempat

fin.co.id - 10/05/2023, 20:25 WIB

Tersangka Tindak Pidana Perdagangan Orang di Myanmar Warga Kota Bekasi, Begini Penjelasan Ketua RW Setempat

Ketua RW 30 Blasius Fernandes saat ditemui

Diketahui sebelumnya, dua (2) tersangka kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) terhadap 20 WNI ke Myanmar akhirnya ditangkap oleh kepolisian.

BACA JUGA:

  1. Tim Ahli Hukum Pidana dan Bahasa akan Diundang, Guna Penyelidikan Karyawati Diajak Staycation Bareng Bos
  2. Jalani Pemeriksaan Kepolisian, Karyawati Staycation Bareng Bos di Cikarang Hadirkan 2 Saksi

Aparat Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri, menangkap keduanya di Apartemen Sayana, Bekasi, Jawa Barat.

Dari penangkapan tersebut, kedua tersangka akhirnya resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian pada Selasa (9/5) siang.

 

Admin
Admin
Penulis

Saya merupakan jurnalis fin.co.id yang bertugas meliput peristiwa di wilayah Kota dan Kabupaten Bekasi. Selain aktif sebagai penulis berita, saya juga aktif menjalani hobi Fotografi dan travelling.