Diketahui sebelumnya, dua (2) tersangka kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) terhadap 20 WNI ke Myanmar akhirnya ditangkap oleh kepolisian.
BACA JUGA:
- Tim Ahli Hukum Pidana dan Bahasa akan Diundang, Guna Penyelidikan Karyawati Diajak Staycation Bareng Bos
- Jalani Pemeriksaan Kepolisian, Karyawati Staycation Bareng Bos di Cikarang Hadirkan 2 Saksi
Aparat Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri, menangkap keduanya di Apartemen Sayana, Bekasi, Jawa Barat.
Dari penangkapan tersebut, kedua tersangka akhirnya resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian pada Selasa (9/5) siang.