Bekasi . 10/05/2023, 20:25 WIB
Diketahui sebelumnya, dua (2) tersangka kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) terhadap 20 WNI ke Myanmar akhirnya ditangkap oleh kepolisian.
BACA JUGA:
Aparat Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri, menangkap keduanya di Apartemen Sayana, Bekasi, Jawa Barat.
Dari penangkapan tersebut, kedua tersangka akhirnya resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian pada Selasa (9/5) siang.
Network;
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id