Bekasi . 10/05/2023, 20:25 WIB

Tersangka Tindak Pidana Perdagangan Orang di Myanmar Warga Kota Bekasi, Begini Penjelasan Ketua RW Setempat

Penulis : Admin
Editor : Admin

Diketahui sebelumnya, dua (2) tersangka kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) terhadap 20 WNI ke Myanmar akhirnya ditangkap oleh kepolisian.

BACA JUGA:

  1. Tim Ahli Hukum Pidana dan Bahasa akan Diundang, Guna Penyelidikan Karyawati Diajak Staycation Bareng Bos
  2. Jalani Pemeriksaan Kepolisian, Karyawati Staycation Bareng Bos di Cikarang Hadirkan 2 Saksi

Aparat Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri, menangkap keduanya di Apartemen Sayana, Bekasi, Jawa Barat.

Dari penangkapan tersebut, kedua tersangka akhirnya resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian pada Selasa (9/5) siang.

 

           

Network;
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNPos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com

           

Network:
FinNews.id   |  Radarpena.co.id   |  IKNPos.id