Dijelaskannya, uji materi dalam perkara tersebut berpotensi melemahkan Kejaksaan RI secara kelembagaan dengan mereduksi atau menghilangkan kewenangannya dalam melakukan Penyidikan Tindak Pidana Korupsi.
"Dugaan uji materi ini dapat dinilai sebagai bentuk 'perlawanan' dari koruptor-koruptor kakap yang merasa gelisah terhadap kemampuan Kejaksaan RI dalam mengungkap perkara-perkara Tindak Pidana Korupsi yang besar dan melibatkan oknum pejabat atau swasta atau korporasi besar," katanya.
Kewenangan penyidikan perkara Korupsi oleh Kejaksaan RI, menurutnya, memang seharusnya dipertahankan, karena berdasarkan praktik di negara maju maupun negara berkembang, maka Jaksa (Kejaksaan) jelas mempunyai kewenangan Penyidikan yang madiri terhadap penanganan Tindak Pidana Korupsi, bahkan termasuk juga kewenangan Penyidikan terhadap Tindak Pidana Umum lainnya yang diatur oleh Undang-Undang (misal UU Perusakan Hutan dan UU Tindak Pidana Ekonomi).
Diungkapkannya uji materi ini bukanlah uji materi pertama. Sebelumnya sudah dilakukan uji materi serupa sebanyak tiga kali.
BACA JUGA:
Namun, Mahkamah Konstitusi tetap menganggap langkah Kejaksaan dalam melakukan penyidikan di bidang Tipikor tidak bermasalah.
"MAKI akan segera mengajukan intervensi atas uji materi ini dengan materi tetap mempertahankan kewenangan Kejaksaan melakukan penyidikan perkara korupsi. Intervensi ini penting sebagai upaya menciptakan kompetisi yang sehat dengan KPK dan Polri. Sebab, KPK saat ini sedang melemah hingga titik nadir sehingga diperlukan peran Kejaksaan sebagai penyeimbang untuk berlomba-lomba dalam kebaikan memberangus korupsi," tegasnya.
Boyamin Saiman juga menambahkan dua hal. Pertama hada hal yang aneh ketika pemberantasan korupsi oleh Kejaksaan sedang berprestasi tinggi dan mempesona justru ada pihak yang ingin memotongnya.
BACA JUGA:
Kejaksaan perlu melakukan upaya preventif, pemantauan dan jika perlu melakukan penyadapan kepada pihak2 yang patut dicurigai.
"Yang kedua, bahwa pemberantasan korupsi oleh Kejaksaan jika dirasa belum sempurna maka semestinya dilakukan pengawasan dan kontrol sebagaimana telah dilakukan MAKI dalam bentuk gugatan Praperadilan," katanya. (rls/lan)