Maki Laporkan Dugaan Penyelundupan Mercedez Benz lewat Pelabuhan Tanjung Emas

Maki Laporkan Dugaan Penyelundupan Mercedez Benz lewat Pelabuhan Tanjung Emas

Koordinator MAKI Boyamin Saiman.-Ist-FIN

Maki Laporkan Dugaan Penyelundupan Mercedez Benz lewat Pelabuhan Tanjung Emas

Dugaan penyelundupan mobil mewah dari luar negeri ke Bea Cukai Jawa Tengah dan DIY Yogyakarta mencuat.

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman melaporkan dugaan penyelundupan mobil mewah dari luar negeri lewat Pelabuhan Tanjung Emas Semarang tersebut.

Boyamin mengatakan, dugaan penyelundupan mobil mewah lewat Pelabuhan Tanjung Emas merupakan jenis Mercedes Benz yang terjadi pada November 2022 lalu.

BACA JUGA:Daftar Kartu Prakerja Gelombang 49, Begini Cara Mendaftar dan Login Agar Dapat Rp 4,2 Juta Secara GRATIS

"Saat ini mobil tersebut masih berada di pelabuhan," kata Boyamin, Senin 6 Maret 2023.

Boyamin menduga, adanya pemalsuan dokumen yang memanfaatkan jalur hijau dalam pelaksanaan importasi Mercedes Benz tersebut.

Boyamin menjelaskan, dalam proses importasi yang melalui jalur tersebut tidak dilakukan pengecekan fisik barang, namun hanya dokumen importasi.

Mobil kuno yang sudah dimodifikasi tersebut, kata dia, diimpor oleh CV PRJC dengan keterangan pada dokumen importasi sebagai mesin pembungkus.

BACA JUGA:Mudik Gratis 2023 Daia Dapat THR Rp1 Juta Dibuka, Ini Link dan Cara Pendaftaran Daia Mudik Asyik

Namun pada kenyataannya, lanjut dia, yang berada di dalam kontainer merupakan mobil dalam kondisi utuh yang didatangkan dari luar negeri.

Dalam dokumen importasi tersebut, kata dia, besaran bea masuk yang dibayarkan sebesar Rp63,9 juta.

Padahal, menurut dia, untuk mobil mewah yang didatangkan dari luar negeri harus membayar bea masuk 100 persen sesuai dengan harga barang.

Berdasarkan Undang-undang Nomor 17 tahun 2006 tentang kepabeaan, kata dia, maka importir yang mendatangkan mobil tersebut harus membayar denda jingga 200 persen.

BACA JUGA:Link Download FM WhatsApp Apk Gratis Di Sini, Fitur Paling Lengkap!

Namun karena importir yang mendatangkan kendaraan tersebut diketahui identitas dan keberadaannya, maka ia meminta dilakukan upaya hukum atas tindak pidana penyelundupan barang mewah tersebut.

Ia memastikan MAKI akan mengawal perkara tersebut hingga proses persidangan.

"Kami menolak jika barang hasil selundupan ini dilelang karena importirnya jelas keberadaannya," katanya.

Sementara itu, Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Hubungan Masyarakat Bea Cukai Wilayah Jawa Tengah dan Yogyakarta, Cahya Nugraha, mengatakan laporan tersebut akan segera ditindaklanjuti.

BACA JUGA:1000 Tiket Bus Gratis Mudik Lebaran 2023 dari Alfamidi, Masih Ditambah Uang Saku dan Grand Prize

"Kami akan teruskan ke pimpinan, termasuk tindak lanjut unit kepatuhan internal untuk dilakukan pengecekan," katanya.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Khanif Lutfi

Tentang Penulis

Sumber: