Viral . 10/05/2023, 06:30 WIB
AA lalu memberitahu suaminya RZ. Namum RZ tidak yakin pelaku akan nekat menyebatkan video itu. RZ meminta AA agar tidak mempedulikannya.
BACA JUGA: Hotman Paris Soroti Video Mesum Kebaya Merah: Biasain Tertib Simpen Hpnya
"Saat diberitahukan mengenai pengancaman dan pemerasan, RZ beranggapan bahwa MRH tidak akan sampai berani melakukan," kata Fitrayadi.
Belakangan keduanya kaget ketika ada yang memberitahukan video asusila keduanya telah tersebar di internet.
Video kedunya video dan tersebar gegerkan warga net. Linknya yang berdurasi 27 detik itu diburu warga net.
Tak berselang lama, Polisi langsung menangkap MRH dan mengejar tiga orang lainnya yang terlibat dalam penyebar video itu.
"Dari keterangan MRH ada 3 orang lagi yang terlibat dari ini (penyebaran video mesum sejoli) dan masih kita dalami," Ujar Kapolresta Kendari Kombes M. Eka Fathurrahman.
Eka mengungkapkan polisi sudah mengamankan MRH sebagai pelaku utama di Tugu Adi Bahasa, Kelurahan Baruga, Kecamatan Baruga, Kendari pada Selasa.
Selanjutnya, pelaku dibawa ke Mapolresta Kendari guna dilakukan pemeriksaan.
"Pelaku yang menyebarkan baru satu laki-laki inisial MRH (ditangkap). Masih kita dalami. Kita amankan di Baruga Kendari," ujarnya.
Atas perbuatan itu, Eka mengungkapkan pelaku MRH dijerat Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman 6 tahun penjara.
"Sementara (penyebar video) dijerat UU ITE tentang transaksi elektronik," ungkapnya. (*)
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com