Bekasi . 09/05/2023, 19:52 WIB

Selesai Jalani Pemeriksaan, Karyawati Diajak Staycation Bareng Bos Mendapat 35 Pertanyaan Dari Penyidik

Penulis : Admin
Editor : Admin

Selesai Jalani Pemeriksaan, Karyawati Diajak Staycation Bareng Bos Mendapat 35 Pertanyaan Dari Penyidik - Karyawati perusahaan di Cikarang jalani pemeriksaan di Polres Metro Bekasi, usai laporkan atasannya yang diduga mengajak staycation untuk perpanjang kontrak.

Didampingi oleh kuasa hukumnya, pemeriksaan karyawati berinisial AD (24) dilakukan mulai pukul 10.30 WIB dan selesai pada pukul 15.35 WIB.

Kuasa hukum karyawati AD, Untung Nassari mengungkapkan, kliennya mendapat beberapa pertanyaan dari tim penyidik Polres Metro Bekasi.

"Hari ini agendanya BAP dari pelapor, untuk BAP berjalan sekitar 35 pertanyaan dan kemungkinan nanti ada tambahan," ungkap Untung Nassari, Selasa 9 Mei 2023.

BACA JUGA:

  1. Polisi Benarkan Telah Menerima Laporan Karyawati Cikarang yang Diduga di Ajak Staycation Oleh Atasan
  2. Polisi akan Panggil Atasan yang Ajak Pegawai di Cikarang Staycation untuk Perpanjang Kontrak Kerja

Menurutnya AD sempat merasa sakit dan trauma atas peristiwa tersebut, namun dipastikan siap untuk menjalani pemeriksaan di Polres Metro Bekasi.

"Sekarang memang kondisi lagi kurang sehat, tetapi yang bersangkutan bersedia di panggil dan hadir disini," jelasnya.

Untung Nassari menjelaskan, terdapat 2 orang saksi yang dihadirkan oleh pelapor dalam pemeriksaan kasus dugaan ajakan staycation untuk perpanjang kontrak kerja.

Pertanyaan yang diajukan oleh tim penyidik Polres Metro Bekasi kepada AD, masih terkait pekerjaan yang dijalani di perusahaan.

BACA JUGA:

  1. Karyawati Cikarang yang Tolak Ajakan Staycation Atasannya, Sementara Tidak Bekerja dan Sempat Merasa Trauma
  2. Polisi Panggil Atasan Karyawati Perusahaan di Cikarang yang Diduga Mengajak Staycation, Hari Kamis!

"Tadi masih seputar rekruitment, kemudian tentang posisi pekerjaan, dan belom sampai masuk dalam kepada pokok perkara," ucapnya.

Sebelumnya, Karyawati perusahaan produk kecantikan di Cikarang Bekasi resmi melaporkan atasannya atas dugaan tindak pelecehan seksual.

Laporan itu menyusul korban berinisial AD, diminta untuk mengikuti kemauan rayuan sang atasan sebagai syarat perpanjangan kontrak di perusahaan.

Dari inormasi yang fin.co.id dapat, laporan itu telah resmi terdaftar dengan nomor: LP/IV1179/V/2023/SPKT/Polres Metro Bekasi/Polda Metro Jaya. /p>

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com