Tangerang . 09/05/2023, 14:30 WIB

Pelaku Usaha di Tangerang Bisa Ajukan Sertifikat Halal ke Kemenag, Berikut Cara dan Syaratnya

Penulis : Admin
Editor : Admin

"Untuk menerbitkan sertifikat halal dan sertifikat dapaf diunduh dari akun SiHalal pelaku usaha," imbuhnya. 

BACA JUGA:

  1. Waspada! Begal Motor Modus Mengaku Debt Collector Gentayangan Incar Remaja dan Ibu-ibu
  2. Komplotan Curanmor di Kabupaten Tangerang Diringkus Polisi, Selama Ramadan Sudah 20 Kali Beraksi

Adapun syarat mendaftar sertifikat halal gratis dari Kemenag Kota Tangerang sebagai berikut:

1. Produk tidak berisiko (tidak berasal dari hewan yang disembelih) atau menggunakan bahan yang sudah dipastikan kehalalannya.

2. Proses produksi dipastikan kehalalannya dan sederhana.

3. Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB)

4. Memiliki hasil penjualan tahunan (omzet) maksimal Rp500 juta.

5. Memiliki lokasi, tempat, dan alat proses produk halal yang terpisah dengan lokasi, tempat dan alat peoses yang tidak halal.

6. Tidak menggunakan bahan yang berbahaya.

7. Jenis produk/kelompok produk yang disertifikasi halal tidak mengandung unaur hewan hasil sembelihan kecuali berasal dari produsen atau rumah potong hewan/rumah potong unggas yang sudah bersertifikat halal.

8. Menggunakan alat produksi dengan teknologi sederhana atau dilakukan secara manual dan semi otomatis, usaha rumahan bukan usaha pabrik.

9. Proses pengawetan produk sederhana dan tidak menggunakan kombinasi lebih dari satu metode pengawetan.

10. Bersedia melengkapi dokumen pengajuan dengan mekanisme pernyataan mandiri secara pnline melalui SiHalal.

BACA JUGA:

           

Network;
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNPos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com

           

Network:
FinNews.id   |  Radarpena.co.id   |  IKNPos.id