Pemeriksaan dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan PT Waskita Karya dan PT Waskita Beton Precast.
Dirut Waskita Karya Tersangka Korupsi Dijebloskan ke Tahanan
Direktur Utama (Dirut) PT Waskita Karya, Destiawan Soewardjono ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi.
BACA JUGA:
Usai ditetapkan tersangka, Destiawab Soewardjono langsung dijebloskan ke tahanan oleh penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengatakan Destiawan ditetapkan sebagai tersangka korupsi penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (persero) Tbk. dan PT Waskita Beton Precast, Tbk.
“Destiawan dijadikan tersangka pada Kamis, 27 April 2023,” katanya dalam keterangannya, Sabtu, 29 April 2023.
BACA JUGA:
Diungkapkan Ketut, Destiawan kemudian ditangkap penyidik Kejagung pada Jumat, 28 April 2023 dinihari.
Usai menjalani pemeriksaan penyidik Kejagung langsung melakukan penahanan terhadap tersangka Destiawan.
"Untuk mempercepat proses penyidikan, tersangka DES dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari terhitung sejak 28 April 2023 sampai dengan 17 Mei 2023," katanya.
Penyidik menyangkakan Destiawan Soewardjono melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
BACA JUGA: