Direktur Utama CV Satria Perkasa Diperiksa Kejagung, Buntut Korupsi PT Waskita Karya

Direktur Utama CV Satria Perkasa Diperiksa Kejagung, Buntut Korupsi PT Waskita Karya

Ilustrasi - Waskita Beton Precast-Istimewa-

Direktur Utama CV Satria Perkasa Diperiksa Kejagung, Buntut Korupsi PT Waskita Karya - Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengembangkan kasus korupsi yang terjadi pada PT Waskita Karya dan PT Waskita Beton Precast.

Dalam mengambakan kasus dugaan korupsi penyelewengan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan PT Waskita Karya dan PT Waskita Beton Precast, penyidik Kejagung memeriksa seorang direktur utama, Jumat, 24 Maret 2023.

Kepala Pusat Penerangan Hukum  (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengatakan saksi yang diperiksa berinisial SM.

"SM selaku Direktur Utama CV Satria Perkasa, diperiksa sebagai saksi kasus korupsi di PT Waskita Karya dan PT Waskita Beton Precast," katanya dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 24 Maret 2023.

BACA JUGA:Kembangkan Kasus Korupsi PT Waskita Karya, Kejagung Periksa 3 Staf tol Cibitung-Cilincing

Diungkapkannya, pemeriksaan dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara korupsi penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan PT Waskita Karya (persero) Tbk. dan PT Waskita Beton Precast, Tbk. 

8 Orang Telah Ditetapkan Sebagai Tersangka

Sebelumnya Direktur Utama PT Arka Jaya Mandiri (AJM) berinisial HA ditetapkan sebagai tersangka kedelapan dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dana pada PT Waskita Beton Precast. 

Penetapan tersangka Direktur Utama PT Arka Jaya Mandiri oleh Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung atas kasus pada PT Waskita Beton Precast.

BACA JUGA:Di Ruang Sidang, Putri Candrawathi Tertawakan Daden Saat Cerita Disuapini Ferdy Sambo

BACA JUGA:Korupsi Waksita Beton Precast, Kejagung Tetapkan 1 Lagi Tersangka Baru

“Tersangka HA selaku Direktur Utama PT AJM menandatangani dokumen-dokumen jual beli tanah darat dan reklamasi dengan PT Waskita Beton Precas,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana, Selasa 8 November 2022.

Selain itu, HA juga berperan menawarkan pemanfaatan tanah reklamasi kepada PT Waskita Beton Precast tanpa seizin Pemerintah Kabupaten Serang.

Tersangka AH juga menandatangani dokumen-dokumen persyaratan penerbitan workshop lima di atas tanah seluas 12 hektare yang berlokasi di Desa Margagiri, Kecamatan Bojongnegara, Kabupaten Serang.

"Termasuk membuat berita acara serah terima lahan reklamasi dari PT AJM kepada Pemerintah Kabupaten Serang pada 21 Mei 2018,” kata Ketut.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: