Jampidsus Febrie: Dirut Sansaine Exindo dan Sarana Global Indonesia Diperiksa Soal Korupsi BTS 4G Kominfo - Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa dua orang direktur utama (dirut) terkait kasus korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Tahun 2020 - 2022.
Kasus korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo ini menyeret dua Plate bersaudara, yaitu Menkominfo Johnny G Plate dan adiknya Gregorius Alex Plate.
Kedua Plate bersaudara ini juga telah menjalani pemeriksaan oleh penyidik Kejagung.
Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejagung Febrie Adriansyah mengatakan pihaknya memeriksa dua saksi dalam kasus korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo pada Senin, 8 Mei 2023.
BACA JUGA:
- 8 Orang Diperiksa Terkait Korupsi Proyek BTS 4G BAKTI Kominfo
- Dirut PT Aplikanusa Lintasarta dan Direktur PT Fiberhome Technologies Indonesia Diperiksa Kasus Korupsi BTS 4G
Diungkapkan Febri kedua saksi yang diperiksa adalah JS selaku Dirut PT Sansaine Exindo dan BEA selaku Dirut PT Sarana Global Indonesia.
"Keduanya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AAL, GMS, YS, MA, dan IH," katanya dalam keterangannya, Senin, 8 Mei 2023.
Dijelaskannya pemeriksaan dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
3 Tersangka Korupsi Proyek BTS 4G Segera Disidang
Babak baru kasus korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Tahun 2020-2022.
3 tersangka kasus korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo segera disidangkan.
Ketiga tersangka tersebut adalah mantan Direktur Utama BAKTI Anang Achmad Latif (AAL), Yohan Suryanto (YS), dan Galubang Menak (GMS).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan pihaknya telah melimpahkan tahap II berkas 3 tersangka dan barang bukti kasus BTS 4G BAKTI Kominfo.
BACA JUGA:
- Dirut PT Aplikanusa Lintasarta dan Direktur PT Fiberhome Technologies Indonesia Diperiksa Kasus Korupsi BTS 4G
- Sekjen Kemenkominfo Diperiksa Kejagung Terkait Korupsi BTS 4G BAKTI
"Berkas tahap II dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," katanya dalam keterangannya, Selasa, 2 Mei 2023.
Dijelaskannya ketiga tersangka kemudian dilakukan penahanan oleh jaksa penuntut umum selama 20 hari ke depan terhitung 2 Mei 2023 s/d 21 Mei 2023.