Bekasi . 07/05/2023, 10:59 WIB
Karyawati di Cikarang Diduga Diajak Staycation Atasan Untuk Perpanjang Kontrak Resmi Buat Laporan Ke Polisi -Karyawati perusahaan produk kecantikan di Cikarang yang sempat buka suara, akhirnya melaporkan atasannya atas dugaan tindak pelecehan seksual.
Hal itu menyusul AD (24) diminta untuk mengikuti kemauan rayuan sang atasan, sebagai syarat perpanjangan kontrak di perusahaan.
Laporan AD diterima oleh kepolisian dan terdaftar dengan nomor: LP/IV1179/V/2023/SPKT/Polres Metro Bekasi/Polda Metro Jaya.
Tim kuasa hukum, Alin mengatakan, kliennya melaporkan atasannya di perusahaan yang berinisial B terkait tindak pelecehan seksual.
BACA JUGA
Pihaknya melaporkan atas dasar Pasal 5 dan/atau 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual juncto Pasal 335 KUHP tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan.
"Kami melakukan perlindungan hukum khususnya bagi perempuan yang mengalami pelecehan seksual, Kita sekaligus dari kuasa hukum menguji dengan UU Nomor 12 tahun 2022," kata Alin, Minggu 7 Mei 2023.
Selain itu, ia juga telah membawa barang bukti berupa tangkapan layar percakapan singkat yang dikirim oleh B saat mengajak korban.
Dalam percakapan singkat itu, B mengisyaratkan mengajak AD ke sebuah hotel di bilangan Jababeka, Kabupaten Bekasi.
BACA JUGA:
"Untuk sementara bukti yang baru kita serahkan ke polisi sesuai dengan yang didapat dari pelapor itu baru bukti chat dan akan dikembangkan lagi oleh penyidik," ungkapnya.
AD datangi Polres Metro Bekasi didampingi tim kuasa hukum yang diketuai oleh Alin Kosasih, Anggota Komisi VIII DPR RI Obon Tabroni dan Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Bekasi Nyumarno. /p>
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com