Viral . 06/05/2023, 06:45 WIB
"Mohon maaf atas kelalaian kami mengganggu di jalan raya, kemarin itu kami baru ketemu teman-teman kemudian membuat video itu," kata salah satu emak-emak.
"Kalau mengulangi lagi, kami akan memberikan tindakan lebih tegas lagi. Bisa jadi kami kandangkan motornya," kata Alimuddin.
Menurut Alimuddin, dalam kasus ini para emak-emak melanggar Pasal 291 Undang-Undang Lalu Lintas. Atas perbuatan itu, para emak-emak itu mengaku salah dan minta maaf. (*)
Network;
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id