Jakarta . 05/05/2023, 12:40 WIB
Dari penuturan pelaku DNS, diketahui pada Minggu 23 April (hari kedua lebaran) pelaku Dimas dan Sultan membawa anjing tersebut ke pasar jatinegara untuk dijual seharga Rp2,5 juta, namun tidak ada yang berani membeli karena tidak ada surat-suratnya.
"Anjing curian kemudian dibawa ke kosan pelaku DNS. Menurut pengakuan DNS, anjing tersebut kemudian kabur dari kosannya dan menghilang," kata Kompol Putra.
BACA JUGA:
"Pelaku dikenakan Pasal 362 KUHP, keluarga pelaku dan korban saat ini sudah sepakat berdamai. Polsek Tambora saat ini masih proses penghentian penyidikan melalui mekanisme restorative justice," pungkasnya. (*)
Network;
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id