News . 03/05/2023, 16:16 WIB

Warning Bareskrim Polri untuk DPO Dito Mahendra: Serahkan Diri Atau Kami Lakukan Upaya Paksa

Penulis : Admin
Editor : Admin

"Penyidik akan terbitkan DPO dan pencekalan kepada yang bersangkutan, dan melakukan upaya-upaya paksa lain sesuai KUHAP maupun peraturan-peraturan lain, baik itu upaya pemanggilan orang-orang dekat yang bersangkutan maupun melakukan upaya paksa lainnya," kata Brigjen Djuhandhani Rahardjo, Selasa 3 Mei 2023. 

Dia mengatakan, Dito juga akan dicekal bepergian ke luar negeri dan akan melakukan upaya paksa.

"Kami sudah koordinasi dengan pihak Imigrasi maupun beberapa maskapai penerbangan namun belum kami dapatkan yang bersangkutan melaksanakan penerbangan," katanya.

BACA JUGA:

Dia mengatakan, Dito Mahendra tidak mempunyai itikad baik untuk memenuhi undangan Polisi sebagai saksi maupun sebagai tersangka.

Dito Mahendra resmi ditetapkan sebagai tersangka kepemilikan senjata api atau senpi oleh Mabes Polri pada April 2023 lalu.

Penetapan tersangka kepada Dito Mahendra setelah Bareskrim Polri melakukan gelar perkara oleh tim penyidik gabungan yang mengungkapkan bahwa Dito Mahendra memiliki 9 pucuk senjata api yang ilegal. 

"Gelar perkara yang sudah dilakukan sepakat untuk menaikkan status Dito Mahendra sebagai tersangka,” kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigadir Jenderal (Brigjen) Djuhandhani Rahardjo Puro Senin 17 April 2023.

Namun demikian, keberadaan Dito Mahendra hingga saat ini belum diketahui. Polisi menghimbau agar pengusaha itu segera menyerahkan diri.  (*)

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com