Teddy Minahasa Blak Blakan Soal CCTV KM50 Kasus Laskar FPI dan Ferdy Sambo

fin.co.id - 01/05/2023, 11:35 WIB

Teddy Minahasa Blak Blakan Soal CCTV KM50 Kasus Laskar FPI dan Ferdy Sambo

Teddy Minahasa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat

"Lebih-lebih, kalau sesama klik dan personel polisi saja bisa terjadi kriminalisasi," tambah Reza.

Reza berharap sinyal ini dapat dilihat dari berbagai pihak sehingga hakim dapat memutuskan vonis yang adil untuk para terdakwa.

Sebelumnya, Teddy mengklaim dirinya telah dipaksakan menjadi tersangka oleh penyidik karena tak pernah diperiksa sebagai saksi.

"Sudah jelas bahwa prosedur penetapan seorang menjadi tersangka harus melalui pemeriksaan terlebih dahulu. Hal ini mengesankan bahwa saya memang dibidik untuk dijatuhkan," kata Teddy saat membacakan pledoi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Kamis.

BACA JUGA:

Selain itu, dia juga menyoroti bukti yang membuat dirinya menjadi tersangka antara lain adalah isi percakapan WhatsApp dari telepon genggam milik tersangka lain.

Dia merasa bukti percakapan dalam telepon genggam miliknya tidak pernah ditampilkan di dalam persidangan.

Karena penetapan tersangka tersebut, Teddy mengaku dirinya telah kehilangan karir yang cemerlang sebagai anggota Polri.

"Menghancurkan hidup serta masa depan saya, yang tentunya berdampak terhadap keluarga besar saya. Bahkan akhirnya bertujuan untuk membinasakan saya," kata Teddy.

BACA JUGA:

Maka dari itu, dia berharap majelis hakim mau mempertimbangkan fakta tersebut dan memberikan vonis yang adil.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat menuntut terdakwa kasus peredaran narkoba, mantan Kapolda Sumatera Barat, Teddy Minahasa, dengan pidana hukuman mati.

Admin
Admin
Penulis

FIN Biro Karawang Bekasi