News . 29/04/2023, 16:46 WIB

Dirut dan Manager Perusahaan di Banten Sekongkol Lakukan Tipu-tipu Modus Rekrutmen Pekerja

Penulis : Admin
Editor : Admin

BACA JUGA: Airlangga Hartarto Bertemu SBY Malam Ini, Golkar Masuk Koalisi Perubahan?

"Ini sudah berjalan sejak 2021," imbuhnya.

Untuk memuluskan aksinya, tersangka SK juga menggunakan gelar pendidikan palsu seorang Sarjana Ekonomi (SE).

Padahal manager operasional ini hanya lulusan SD. "SE nya boleh nyetak sendiri, padahal lulusan sekolah dasar," ucap Yudha.

Direktur dan manager yang kini memakai kaus oranye bertuliskan tahanan Polres Serang itu pun bakal dijerat polisi dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan.

BACA JUGA: Download Snack Video APK, Dapatkan Uang dengan Mudah dan Cepat!

"Untuk keduanya kita jerat dengan Pasal 378 KUHPidana, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara," kata Yudha.

Meski begitu, sang direktur masih saja membatah jika dirinya memaksa para korban untuk memberikan sejumlah sesuai jumlah yang sudah ditentukan.

"Uangnya masih ada. Uang untuk biaya operasional," kata tersangka MS.

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com