Mengingat Pengakuan Ganjar Pranowo yang Suka Nonton Film Porno dan Hukumnya dalam Islam
- Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo pernah mengaku suka nonton film porno. Hal itu dia sampaikan pada 2019 silam saat hadir di Podcast Deddy Corbuzier yang disiarkan di YouTube.
Menurut bakal calon presiden dari PDIP-Perjuangan ini, kebiasaan menonton film porno tidak ada yang salah.
“Kalau saya menonton film porno salahnya di mana? Saya dewasa, punya istri. Yang gak boleh itu saya kirim-kirim itu karena yang mengirim itu kena UU ITE dengan tuduhan menyebarkan,” kata Ganjar kala itu.
Ganjar mengatakan, kadang ada yang mempertanyakan kebiasannya itu. Dia menyebut, kebiasannya itu menunjukan dia sehat.
“Kadang-kadang sebagai orang dewasa kan perlu, saya sehat kok, kecuali saya tidak sehat,” ujarnya.
Ganjar ini lalu diingatkan bahwa ia bisa dibully karena pernyataan jujurnya itu.
“Ya enggaklah, kecuali tiap hari saya bicara hal tentang pornografi, saya sebarin, sorrylah,” katanya.
BACA JUGA:
- Ganjar Capres, Ketua DPC PDIP Kabupaten Tangerang: Ini Keinginan Rakyat!
- Pengamat: Ganjar Pranowo, Prabowo Subianto dan Anies Baswedan Bisa Maju Semua
- Ditegur Nonton Film Porno di Kamar Mandi, Suami Nekat Bakar Istri dan Anaknya
Nonton Film Porno dalam Pandangan Islam
Islam sebagai agama yang sempurna yang mengatur segala sendi kehidupan. Termasuk menjaga pandangan dari hal-hal yang diharamkan oleh Allah ta'ala.
Menonton film porno merupakan perbuatan yang dilarang Allah. Hal ini sebagai mana firmannya:
Allah swt Berfirman, yang artinya: “Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman: Hendaklah mereka menahan pandanganya, dan memelihara kemaluannya; … Katakanlah kepada wanita yang beriman: Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka Menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padany,” (TQS. Al-Nur [24]: 30-31).
Imam Ibn Katsir dalam kitab tafsirnya menjelaskan: “Ini adalah perintah dari Allah swt kepada hamba-hamba-Nya yang beriman agar menundukkan pandangan mereka dari apa-apa yang diharamkan atas mereka.”
Tidak ada perbedaan dalam hal ini bahwa yang diharamkan untuk dipandang adalah aurat dari lawan jenis.
Berdasarkan riwayat dari Bahz bin Hakim, dari ayahnya, dari kakeknya berkata: “Wahai Rasulullah saw, terhadap aurat-aurat kami, apa yang boleh kami lakukan dan apa yang harus kami hindari? Beliau saw berkata:’Jagalah auratmu kecuali atas istri dan budak perempuanmu.’” (THR. Ahmad bin Hanbal.