News . 17/04/2023, 15:49 WIB

Pakar Hukum Minta Bareskrim Polri Usut Kembali Kasus Penipuan Melibatkan Komisaris Utama PT Kalpataru

Penulis : Admin
Editor : Admin

Namun yang terjadi, sertifikat lahan seluas 500 ribu meter persegi yang telah dijual itu, justru dijaminkan Burhanuddin kepada Bank Qatar National Bank (QNB) Indonesia. 

Atas perbuatan itu, dirinya dilaporkan ke Bareskrim Polri. 

Namun lucunya setelah itu, sertifikat tanah tersebut dinyatakan tidak ada. Akibatnya, penyidik tak dapat melakukan sita atau pemblokiran.

Hal inilah yang disoroti oleh Fickar. Dia berpendapat bahwa pihak penyidik harusnya melakukan sita dan blokir sertifikat tanah sebagai alat bukti. 

Akibat hal itu, muncul dugaan tersangka Burhanuddin dan penyidik sudah 'main mata'. 

"Soal dugaan main mata itu memang sulit untuk membutikan, tetapi seharusnya kepolisian menyita barang bukti kejahatan yang berupa sertifikat itu," tandas Fickar.

Menanggapi hal ini, Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana menyarankan media untuk langsung menanyakan prihal tersebut ke penyidik Bareskrim Polri.

"Kalau ini (blokir sertifikat tanah) tanyakan ke penyidik ya," kata ketut ditempat berbeda. 

Sebelumnya kasus penipuan dengan tersangka Burhanuddin bersama Muhammad Ali mendapat perhatian publik, karena dua bulan dinyatakan lengkap oleh jaksa tapi tak kunjung dilimpahkan ke pengadilan.

Namun tak lama setelah ramai diberitakan, berkas perkaranya langsung dilimpahkan kejaksaan ke pengadilan dan siap untuk disidangkan. 

Kasus ini berawal dari laporan Freddy Tjandra terhadap Burhanudin dan Muhammad Ali atas dugaan kasus penipuan dengan menyuruh menempatkan keterangan palsu dalam akte autentik, dengan maksud menggunakan akta tersebut untuk penipuan jual beli tanah di Desa Kedawung Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Subang, Jawa Barat pada 2016 silam.

Seperti diketahui, tersangka Burhanuddin dan Muhammad Alli ini juga sebelumnya pernah terlibat kasus serupa dan ditangkap oleh Bareskrim Polri atas dugaan penipuan terhadap PT Wika Beton dan PT Sinar Indahjaya Kencana dengan kerugian sebesar Rp 233 miliar. 

Kasus penipuan yang terjadi pada tahun 2016 silam itu kemudian dilaporkan PT Wika Beton ke Bareskrim terkait sertifikat lahan seluas 500 ribu meter persegi yang dibeli dari PT Agrawisesa Widyatama di Desa Karangmukti, Kabupaten Subang, Jawa Barat. Namun hingga kini sertifikat lahannya tidak ada, diduga telah dijaminkan Burhanuddin di Bank Qatar National Bank (QNB) Indonesia. 

Namun saat pelimpahan tahap II di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, tersangka Muhammad Ali berhasil kabur. Dan hingga kini dia masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO) Kejari Jaksel maupun  Bareskrim Polri (atas kasus yang baru). 

Sedangkan Burhanuddin yang menjadi tersangka kasus tersebut telah divonis 3 tahun 10 bulan penjara. Dia telah menjalani masa hukumannya 1,5 tahun penjara.(rls)

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com