News

Penyidik Kejagung Periksa Dirut PT Eltran Indonesia Terkait Korupsi BTS 4G BAKTI Kemenkominfo

Dirut PT Eltran Indonesia diperiksa Kejagung terkait kasus korupsi proyek Base Transceiver Station (BTS) 4G

Penyidik Kejagung Periksa Dirut PT Eltran Indonesia Terkait Korupsi BTS 4G BAKTI Kemenkominfo
Gedung Bundar Kejaksaan Agung

- Rp300.000.000 disita dari saksi DA dalam perkara Tersangka AAL;

- Rp534.346.736 disita dari saksi GAP dalam perkara Tersangka AAL;

- Rp300.000.000 disita dari saksi MFM dalam perkara Tersangka AAL;

- Rp650.000.000 disita dari saksi FYP dalam perkara Tersangka GMS;

BACA JUGA:

Selain itu, uang dalam bentuk mata uang asing yang disita dari saksi N dalam perkara Tersangka GMS, sebagai berikut:

- Uang tunai senilai 6.400 USD;

- Uang tunai senilai 110.234 SGD;

- Uang tunai senilai 3.720 Euro

- Uang tunai senilai 11 Ringgit Malaysia (RM).

"Selain aset dalam bentuk kendaraan dan uang, Tim Penyidik juga sedang melakukan penelusuran aset para Tersangka dalam bentuk tanah dan bangunan," katanya.(rls/lan)

Berita Terkait