News

Penyidik Kejagung Periksa Dirut PT Eltran Indonesia Terkait Korupsi BTS 4G BAKTI Kemenkominfo

Dirut PT Eltran Indonesia diperiksa Kejagung terkait kasus korupsi proyek Base Transceiver Station (BTS) 4G

Penyidik Kejagung Periksa Dirut PT Eltran Indonesia Terkait Korupsi BTS 4G BAKTI Kemenkominfo
Gedung Bundar Kejaksaan Agung

• 1 (satu) unit kendaraan berupa Mobil Toyota Innova Venturer;

• 1 (satu) unit kendaraan berupa Mobil Lexus RX 300;

• 1 (satu) unit kendaraan berupa Mobil Honda HRV;

• 1 (satu) unit Motor Triumph;

• 1 (satu) unit Motor Ducati;

• 1 (satu) unit Motor BMW R 1250 GSA;

BACA JUGA:

Sementara uang senilai Rp10.149.363.205 tersebut dengan rincian:

- Rp1.007.963.375 disita dari saksi MAKU dalam perkara tersangka YS;

- Rp213.348.794 disita dari saksi S/ Direktur PT Rambinet Digital Network dalam perkara tersangka YS;

- Rp6.711.204.300 disita dari TMH (kakak Tersangka AAL) melalui Bumi Parahiyangan dalam perkara tersangka AAL;

- Rp200.000.000 disita dari saksi JS dalam perkara tersangka AAL;

- Rp32.500.000 disita dari saksi SSD dalam perkara tersangka AAL;

- Rp200.000.000 disita dari saksi GW dalam perkara tersangka AAL;

Berita Terkait