Pun dengan kuasa hukum Kuat Ma'ruf, Irwan Irawan. Pihaknya akan mengajukan kasasi atas vonis PT DKI Jakarta.
BACA JUGA:
"Pihak Kuat Maruf akan melakukan upaya hukum kasasi," kata pengacara Kuat, Irwan Irawan, Kamis, 13 April 2023.
Dikatakannya, pihaknya masih menunggu berkas salinan putusan PT DKI Jakarta.
"Kami masih menunggu pemberitahuan putusan PT dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," tuturnya.
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Tolak Banding Ferdy Sambo CS
Banding yang diajukan Ferdy Sambo Cs, terpidana kasus pembunuhan berencana Brigadir Yoshua Hutabarat (Brigadir J) ditolak hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Para terpidana yang mengajukan banding yaitu Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.
Hanya satu terpidana yang tak mengajukan banding atas putusan hakim di tingkat pertama di Pengadilan Negeri (PN) Jaksel, yaitu Bharada Richard Eliezer.
Ferdy Sambo Cs mengajukan banding karena tak puas atas putusan PN Jakarta.
BACA JUGA:
- Putusan Sidang Banding, Ferdy Sambo Tetap Divonis Hukuman Mati
- Vonis Putri Candrawathi Dikuatkan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta: Tetap 20 Tahun Penjara
Namun Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada sidang banding Rabu, 12 April 2023 menolak dan menguatkan putusan PN Jakarta Selatan terhadap Ferdy Sambo Cs.
Pada sidang banding duduk sebagai ketua majelis Singgih Budi Prakoso dengan anggota Ewit Soetriadi, H Mulyanto, Abdul Fattah, dan Tony Pribadi.