
Mahfud MD dan Sri Mulyani setelah konferensi pers tentang kasus dugaan aliran dana Rp 349 triliun yang tidak wajar di lingkungan Ditjen Pajak dan Bea Cukai, Minggu, 12 Maret 2023.-Kementerian Keuangan RI-
"Sementara pelaku koorporasi dinyatakan bersalah dan sudah inkrah," tambahnya.
BACA JUGA:
- Dalami TPPU Kasus Korupsi BTS 4G BAKTI, Kejagung Periksa 2 Petinggi Kemenkominfo dan 2 Direktur Utama
- Soal Kasus TPPU Budhi Sarwono, KPK Jadwalkan Ulang Pemanggilan Boyamin Saiman
Sebelumnya Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mengungkapkan bahwa Komite TPPU akan membentuk tim gabungan atau satgas terkait transaksi mencurigakan senilai Rp349 triliun.
"Oh nanti sebentar lagi (pembentukan tim gabungan), tapi kan keputusan tadi bagus sudah merupakan apa yang kami putuskan di dalam dan sudah disetujui DPR. Ini pekan depan sudah mulai libur Lebaran," ujar Mahfud di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa, 11 April 2023.
Menko Polhukam RI itu menjelaskan terdapat perbedaan antara satgas dengan Komite TPPU.
Menurut Mahfud MD, pembentukan komite bersifat permanen dengan mengikuti jabatan dan periode.
BACA JUGA:
- Kasus TPPU Bupati Banjarnegara, KPK Panggil Koordinator MAKI Boyamin Saiman
- Permintaan Jokowi pada PPATK: Harus Jeli Modus Baru TPPU dan Pendanaan Teroris
Sementara itu menurut Mahfud, pembentukan satgas, bersifat kasuistis yaitu pendapat atau keputusan yang diambil hanya berlaku pada peristiwa tertentu.
"Satgas itu seperti Ad hoc penyelesaian kasus ini, kasus ini, itu satgas namanya tidak permanen," beber Mahfud.
Dia juga menanggapi pertanyaan Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni bahwa pembentukan satgas oleh Komite TPPU tidak diperlukan.
Mahfud menegaskan bahwa pembentukan komite, mencakup semua urusan terkait TPPU di semua institusi.
BACA JUGA: