Tangerang . 12/04/2023, 13:01 WIB
Bulan Puasa 'Main' Narkoba, Dua Pemuda di Tangerang Dapat Ganjaran Masuk Bui Usai Transaksi Tembakau Gorila - Dua pemuda di Kabupaten Tangerang berinisial PH (28) dan BA (18) ditangkap Satresnarkoba Polresta Tangerang karena jadi perantara jual beli tembakau sintetis atau gorila.
Kedua pelaku yang terlibat jual beli tembakau sintetis ini diamankan polisi di rumahnya masing-masing di Perumahan Mustika, Desa Pasir Nangka, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, pada 6 April 2023 lalu.
"Keduanya diamankan di rumah masing-masing karena kedapatan memiliki dan menjadi perantara jual-beli tembakau sintetis," kata Wakapolresta Tangerang AKP Sunarto, Rabu 12 April 2023.
Dari tangan kedua tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip bening berisi narkotika jenis tembakau sintetis seberat 5,26 gram.
BACA JUGA:
"Serta 2 unit telepon genggam yang digunakan tersangka untuk bertransaksi tembakau sintetis," jelasnya.
Dikatakan Sunarto, saat dilakukan penangkapan tersangka PH sempat membuang tembakau sintetis.
Namun tembakau sintetis yang sempat dibuang tersangka berhasil ditemukan polisi.
"Pada saat pemeriksaan, diketahui bahwa tersangka PH hendak bertransaksi dengan tersangka BA," terangnya.
BACA JUGA:
Kedua tersangka beserta barang bukti kemudian dibawa ke Polresta Tangerang untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Hukuman pidana paling singkat 4 tahun penjara," tandasnya.
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com