News . 10/04/2023, 13:45 WIB
Sebelumnya, Anas Urbaningrum divonis delapan tahun penjara di Pengadilan Tipikor. Pada tingkat banding dipotong menjadi tujuh tahun penjara. Namun pada tingkat kasasi, hukuman Anas bertambah dua kali lipat 14 tahun penjara.
Anas Urbaningrum mengajukan peninjauan kembali pada Mei 2018. Keluar putusan PK pada 2020 yang mengabulkan permohonannya menjadi 8 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider tiga bulan kurungan. (*)
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com