News . 05/04/2023, 14:00 WIB
"Gugatan ini dilayangkan semata-mata untuk memberikan efek jera kepada Alwi Susanto, LQ Indonesia Law Firm dan Forum Keadilan TV agar ketika berbicara harus sesuai dengan fakta hukum,” terang Farlin.
Diketahui dugaan pencemaran nama baik itu bermula dari celotehan Alwi Susanto dalam video yang diunggah akun YouTube Forum Keadilan TV. Dalam acara itu, Alwi mengaku korban investasi bodong Mahkota dan OSO Sekuritas.
Dalam YouTube itu, Alwi mengatakan ada nama pengusaha Oesman Sapta Odang, mantan Ketua Umum HIPMI yang sekarang menjabat Ketua KOI Raja Sapta Oktohari, seharusnya owner dari perusahaan investasi ini bisa menjamin keamanannya.
BACA JUGA: Panglima TNI Pahami Politik Licik KKB Papua Sandera Pilot Susi Air, Tembak Sandera Tuduh TNI
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com