Ada Perda Nomor 7 Tahun 2005, Pemkot Tangerang Tegas Melarang Peredaran Miras!
Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang secara tegas melarang peredaran minuman beralkohol atau minuman keras (miras) di daerah itu.
Semua wilayah disisir, dipantau dan diawasai sebaik mungkin. Tercatat selama Ramadan ini, petugas Satpol PP berhasil menyita 98 botol minuman keras.
BACA JUGA:
- Aparat Pemkab Tangerang Sweeping ke Toko Penjual Obat Keras di Pantura, Hasilnya Nihil!
- Jangan Coba-coba Ikutan Perang Sarung, Bisa Dipenjara 10 Tahun
"Dengan ini pengawasan akan diperketat dan lebih intens," tukasnya.