Jangan Coba-coba Ikutan Perang Sarung, Bisa Dipenjara 10 Tahun

Jangan Coba-coba Ikutan Perang Sarung, Bisa Dipenjara 10 Tahun

Sejumlah remaja yang hendak melakukan perang sarung ditangkap polisi pada Rabu, 6 April 2022 dini hari.--

Perang Sarung Bisa Dipenjara 10 Tahun - Aksi tawuran remaja di Kabupaten Tangerang yang berkedok perang sarung kian marak.

Meski pihak kepolisian menggencarkan patroli sepanjang bulan Ramadan. Namun aksi perang sarung tetap saja ditemukan.

Terkini, aksi perang sarung terjadi di Kampung Gebang, Desa Sukadamai, Kecamatan Cikupa, jelang sahur tadi, Senin 3 April 2023.

Beruntung, aksi perang sarung oleh kelompok remaja ini berhasil dibubarkan oleh anggota Polsek Cikupa yang sedang piket patroli.

BACA JUGA:

"Berdasarkan info warga ada perang sarung, personil polsek cikupa segera meluncur ke TKP untuk membubarkan (perang sarung) atau tawuran menggunakan sajam," terang Kapolsek AKP Imam Wahyu Pramono.

Dijelaskan Imam, para pelajar atau remaja yang kedapatan membawa atau memiliki senjata tajam untuk tawuran bisa dipidana.

Pelaku bisa dikenai Pasal 2 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

"Dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun," tegasnya.

BACA JUGA:

Oleh karenanya, Kapolsek pun mengimbau para orang tua agar lebih memperhatikan anaknya.

"Pihak sekolah juga diminta membuat kegiatan positif sebagai wadah agar pelajar tidak terjerumus dengan kegiatan negatif," tandasnya.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Rikhi Ferdian

Tentang Penulis

Sumber: