Nasional . 30/03/2023, 21:50 WIB
KPK telah menemukan dugaan pidana korupsi yang dilakukan mantan kepala Bagian Umum Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan II itu.
BACA JUGA: Dikabarkan Lukas Enembe Mogok Minum Obat, Begini Penjelasan Resmi KPK
BACA JUGA: Harta Kekayaan Esha Rahmansah Abrar akan ditelusuri oleh KPK dan PPATK
KPK memperkirakan Rafael Alun menerima gratifikasi hingga puluhan miliar rupiah selama periode 2011-2023.
Angka tersebut diperoleh berdasarkan perhitungan penyidik dari alat bukti yang ditemukan penyidik, salah satunya adalah safe deposit box (SDB) milik Rafael.
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com