Yakin masih ada barang bukti lain, Tim Opsnal selanjutnya menggeledah rumah tersangka.
Benar saja, petugas kembali menemukan satu paket sabu lainnya yang disembunyikan di dalam lemari pakaian berikut alat ukur berat digital.
"Tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Serang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," ujarnya.
BACA JUGA: Ada Sipir Penjara yang Tersandung Kasus Jual Beli Ganja, Begini Kata Pihak Rutan Kelas I Tangerang
"Dua paket sabu dari tersangka seberat 1,69 gram," tambahnya.
Dari hasil keterangan tersangka, sabu yang hendak dijual kepada polisi yang menyamar itu didapat dari seseorang bernama David yang ditemui di kawasan Blok M, Jakarta Selatan.
Tersangka mengaku sudah 3 bulan berbisnis sabu dan mendapat pasokan dari David yang kini masuk DPO itu.
"Selain mendapat keuntungan uang, tersangka juga menggunakan sabu secara gratis," terang Michael.
BACA JUGA: Pengedar Narkotika Jenis Sinte di Bekasi Ditangkap, Polisi Amankan Alat Produksi dan Bibit
Kata Kasat, tersangka yang berprofesi sebagai juru parkir ini mengaku tidak mengeluarkan modal untuk mendapatkan sabu.
Tersangka hanya menyerahkan uang setorannya kepada David dan kemudian mendapatkan sabu kembali.
"Kasus ini masih kita kembangkan dan Tim Opsnal sedang berusaha keras untuk menangkap David (DPO) yang disebut sebagai penyedia sabu," tuturnya.
Nekat menjadi pengedar sabu, tersangka pun akan dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) Undang Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
BACA JUGA: Korupsi Dana Pensiun DP4, Kejagung Garap Direktur Utama PT Bestama Aktuaria
"Dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara sampai seumur hidup," pungkasnya.