Ekonomi . 22/03/2023, 17:27 WIB

Begini Cara Lapor Pajak Online, Bisa Dilakukan di Rumah Sambil Rebahan

Penulis : Admin
Editor : Admin

3. Jika sudah login, maka klik lapor dan pilih e-filing serta buat SPT.

4. Setelah itu akan ada opsi pengisian formulir SPT yang diberikan kepada anda baik 1770 dan 1770 S. Pilih yang sesuai dengan penghasilan anda per tahun.

5. Isi formulir berdasarkan tahun pajak dan status SPT dan klik langkah selanjutnya.

6. Di sini anda akan diarahkan untuk mengisi data langkah demi langkah yang terdiri dari 18 tahap. Mulai isi data terkait penghasilan final, harta yang dimiliki hingga akhir tahun pajak, hingga daftar utang yang dimiliki pada tahun pajak tersebut.

7. Jika Anda tidak memiliki utang pajak dan lainnya maka akan muncul status SPT anda, yakni nihil, kurang bayar, atau lebih bayar. Kemudian, lakukan isi SPT sesuai dengan status.

8. Jika telah selesai maka klik tombol setuju dan kode verifikasi akan dikirimkan ke alamat email atau nomor telepon terdaftar.

9. Masukkan kode verifikasi yang dikirimkan dan klik tombol kirim SPT.

10. Lalu, wajib pajak akan mendapatkan tanda terima elektronik SPT Tahunan yang dikirimkan ke email.

BACA JUGA: Keren, Capaian Pajak Daerah Kabupaten Tangerang Tahun 2022 Lebihi Target

BACA JUGA:Jokowi Geram Soal Pejabat Bea Cukai dan Anak Pejabat Ditjen Pajak Pamer Harta, Ini Respon Tegas Sri Mulyani

Demikian cara lapor pajak online. Semua sangat mudah dan bisa Anda lakukan tanpa harus kemanapun. Ayo segera laporkan SPT Tahunan Anda, jangan sampai melebihi 31 Maret 2023 ya!

 

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com