Kepala PPATK Blak-blakan di Depan Komisi III DPR Soal Transaksi Mencurigakan Rp349 Triliun
Di depan Komisi III DPR RI, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana secara tegas menyatakan bahwa transaksi mencurigakan sebesar Rp349 triliun di Kementerian Keuangan terindikasi tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Ivan menyebut, hal tersebut berdasarkan hasil analisis dan pemeriksaan, sehingga terindikasi TPPU.
"Jika tidak ada TPPU, tidak akan kami sampaikan,” ucap Ivan saat RDP antara PPATK dengan Komisi III DPR, Selasa 21 Maret 2023.
Hal tersebut disampaikan Kepala PPATK Ivan saat menjawab pertanyaan anggota DPR Desmond J Mahesa.
Desmond meminta penegasan kepada Kepala PPATK Ivan mengenai apakah transaksi mencurigakan sebesar Rp349 triliun tersebut merupakan TPPU atau bukan.
Ivan juga mengklarifikasi bahwa transaksi mencurigakan ini tidak seluruhnya terjadi di Kementerian Keuangan.
BACA JUGA: Mahfud MD Blak-Blakan Soal Transaksi Janggal Rp300 Triliun di Kementerian Keuangan
Tetapi terkait dengan tugas pokok dan fungsi Kementerian Keuangan sebagai penyidik tindak pidana asal.
Ivan memberikan contoh, ketika terjadi tindak pidana narkotika, seseorang akan menyerahkan kasus tersebut kepada Badan Narkotika Nasional (BNN) karena tindak pidana tersebut terkait dengan tugas pokok dan fungsi dari BNN.
Penyerahan kasus ke BNN, tutur Ivan menjelaskan, bukan berarti ada tindak pidana narkotika di BNN.
Hal yang serupa pun terjadi di dalam perkara transaksi sebesar Rp349 triliun ini.
BACA JUGA: DPR RI Panggil Kepala PPATK Buntut Transaksi Mencurigakan Rp300 Triliun di Kementerian Keuangan
Sebagian besar kasus dalam perkara transaksi Rp349 triliun ini terkait dengan kasus impor-ekspor dan kasus perpajakan.