News . 21/03/2023, 19:46 WIB
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkapkan pemerintah telah menganggarkan dalam RAPBN 2023 sebanyak Rp156,4 triliun untuk membayar THR dan gaji ke-13.
Mengacu Peraturan Menteri Keuangan No 75/PMK.05/2022, daftar penerima gaji ke-13 adalah PNS, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), TNI, Polri, pejabat negara, pensiunan, penerima pensiun dan penerima tunjangan.
BACA JUGA: Pencairan Gaji ke-13 Bisa Kasih Dampak Menyeluruh, Apabila Diberikan ke Masyarakat Biasa
BACA JUGA:GB WhatsApp APK v19.52.2 Terbaru 2023, Bisa Bikin Lebih dari Dua Akun, Downlaod Langsung di Sini
Dalam dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) 2023,Presiden Jokowi juga mengungkapkan seluruh PNS akan mendapatkan bonus berupa THR dan gaji ke-13.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menetapkan pada 2023, pemerintah konsisten melakukan proses reformasi birokrasi ke arah adaptasi pola kerja baru yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) untuk mendorong produktivitas.
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pun telah merestui total belanja negara dalam APBN tahun 2023 disepakati sebesar Rp3.061,2 triliun.
Telah disepakati, belanja pegawai sebesar Rp257,2 triliun untuk tahun 2023 naik 3,3 persen jika dibandingkan dengan anggaran tahun ini yang sebesar Rp249,1 triliun.
BACA JUGA: Gaji ke-13 Ditambah Tunjangan Kinerja ASN Cair 1 Juli, Begini Cara Menghitung Komponennya
Perlu diketahui berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 75/PMK.05/2022, mereka yang akan mendapatkan gaji ke-13 dan THR pada tahun 2023:
Pensiunan
Penerima pensiun
Penerima tunjangan
Pegawai Negeri Sipil (PNS)
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com