Tangerang . 17/03/2023, 15:41 WIB
Sigit juga menerangkan, dari hasil pemeriksaan terbukti para pelaku usaha galian tanah ini tidak memiliki izin dan telah melanggar hukum sesuai Pasal 158 Undang-undang RI Nomor 3 Tahun 2020.
Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang pertambangan Mineral dan Batu Bara.
"Pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar," tandas Sigit.
Network;
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id