Tangerang . 17/03/2023, 15:41 WIB

Tiga Pelaku Penambangan Ilegal Dicokok Unit Krimsus Polresta Tangerang

Penulis : Admin
Editor : Admin

Sigit juga menerangkan, dari hasil pemeriksaan terbukti para pelaku usaha galian tanah ini tidak memiliki izin dan telah melanggar hukum sesuai Pasal 158 Undang-undang RI Nomor 3 Tahun 2020.

Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang pertambangan Mineral dan Batu Bara.

"Pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar," tandas Sigit.

           

Network;
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNPos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com

           

Network:
FinNews.id   |  Radarpena.co.id   |  IKNPos.id