BACA JUGA: Liga 1 Indonesia: Penalti Beto Goncalves Selamatkan Madura United dari Kekalahan
"Membebaskan terdakwa dan memerintahkan dibebaskan dari tahanan," tambahnya dalam sidang di PN Surabaya, Jawa Timur.
Dalam persidangan sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut terdakwa Bambang Sidik divonis tiga tahun penjara.
Hal ini, bagi JPU, karena dianggap tidak bersalah melanggar Pasal 359 KUHP, Pasal 360 ayat (1) KUHP, dan Pasal 360 ayat (2) KUHP.
Dalam menjatuhkan putusan, hakim memerintahkan Bambang untuk dibebaskan dari penjara.
BACA JUGA: Jadwal Bola Hari Ini Indonesia Liga 1 2022/2023: PSM vs Bhayangkara FC
"Membebaskan terdakwa oleh karena dari dakwaan jaksa tidak terbukti, memerintahkan agar terdakwa dibebaskan dikeluarkan dari tahanan segera setelah putusan," ucap JPU.
Menanggapi putusan hakim tersebut, terdakwa menerima dan JPU menyatakan akan pikir-pikir.
Tragedi Kanjuruhan terjadi pada Sabtu, 1 Oktober 2022, usai pertandingan sepak bola antara tuan rumah Arema FC melawan Persebaya Surabaya di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang.
Pertandingan itu berakhir dengan skor 2-3. Kekalahan itu membuat para suporter turun dan masuk ke area lapangan.
Kerusuhan tersebut semakin tak terkendali ketika sejumlah flare (suar) dilemparkan, termasuk benda-benda lainnya.
Petugas keamanan gabungan dari Polri dan TNI berusaha menghalau para suporter yang pada akhirnya menggunakan gas air mata hingga memicu jatuhnya korban jiwa sebanyak 135 orang.
Walaupun namanya gas air mata,
— Andie Peci (@AndiePeci) March 16, 2023
Bahan dasarnya bukan berupa gas.
Tetapi serbuk
Serbuk² ini yg bisa menempel di tubuh & timbulkan dampak buruk https://t.co/60BEttHt6e